Penulis bebas untuk mengasah kemampuan dalam mendalami kalimat-kalimat dunia maya
Kriminalisasi Aktivis Lingkungan: Antara Kepentingan Ekonomi dan Hak Asasi
Rabu, 26 Februari 2025 14:48 WIB
Kriminalisasi aktivis lingkungan di Indonesia meningkat, menimbulkan dilema antara kepentingan ekonomi dan perlindungan hak asasi manusia.
Kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan di Indonesia semakin marak terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Para pejuang lingkungan yang berusaha mempertahankan ekosistem dari eksploitasi berlebihan justru menghadapi ancaman hukum, mulai dari tuduhan pencemaran nama baik, perusakan fasilitas, hingga tindakan makar.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah perlindungan hukum bagi mereka sudah memadai, ataukah hukum digunakan sebagai alat untuk membungkam suara kritis?
Sejumlah kasus menunjukkan bahwa kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan bukan sekadar isu kecil, melainkan permasalahan sistemik. Salah satu kasus yang mencuat adalah penangkapan aktivis lingkungan di Kalimantan yang menolak ekspansi perkebunan sawit di wilayah adat mereka.
Menurut data dari WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia), lebih dari 50 aktivis lingkungan telah dikriminalisasi sejak 2015 dengan berbagai tuduhan yang dinilai bermuatan politis. Kasus lain terjadi di Kendeng, Jawa Tengah, di mana para petani yang menolak pembangunan pabrik semen menghadapi intimidasi hukum. Beberapa di antaranya bahkan ditangkap dengan tuduhan mengganggu ketertiban umum. Padahal, mereka hanya berusaha mempertahankan hak atas lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.
Pemerintah dan aparat penegak hukum sering kali beralasan bahwa langkah-langkah hukum terhadap aktivis lingkungan dilakukan demi menjaga stabilitas dan kepastian investasi. Indonesia, yang bergantung pada sektor ekstraktif seperti perkebunan, pertambangan, dan industri kehutanan, kerap menghadapi dilema antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Menurut laporan dari Global Witness, Indonesia termasuk salah satu negara paling berbahaya bagi aktivis lingkungan. Pada tahun 2022, setidaknya 12 aktivis lingkungan dilaporkan mengalami ancaman atau kekerasan akibat upaya mereka dalam melawan proyek-proyek industri yang merusak lingkungan. Dibandingkan dengan negara-negara lain, Indonesia masih memiliki celah besar dalam perlindungan hukum bagi para aktivis lingkungan.
Di Filipina, misalnya, pemerintah telah mengakui perlunya perlindungan lebih terhadap aktivis lingkungan dengan membentuk kebijakan khusus bagi pembela lingkungan. Sementara itu, di Eropa, berbagai negara telah mengesahkan undang-undang yang melindungi hak-hak warga dalam menolak proyek yang merusak lingkungan.
Untuk mengakhiri kriminalisasi aktivis lingkungan, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah konkret, seperti merevisi regulasi yang digunakan untuk menjerat aktivis dengan tuduhan yang sering kali bias dan bermuatan politis. Lalu meningkatkan transparansi dalam proyek industri dengan mengakomodasi partisipasi masyarakat dalam proses perizinan. Langkah lain adalah memastikan perlindungan hukum bagi aktivis lingkungan, termasuk mekanisme pengaduan yang efektif jika terjadi kriminalisasi.
Pemerintah harus mendorong media dan masyarakat sipil untuk terus mengawasi kasus-kasus kriminalisasi agar tidak terjadi penyalahgunaan hukum terhadap aktivis. Dengan kebijakan yang lebih inklusif dan transparan, diharapkan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dapat ditekan.
Pemerintah harus menunjukkan keberpihakan yang jelas dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan hak asasi manusia serta kelestarian lingkungan. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap hukum dan kebijakan lingkungan akan terus merosot.

Penulis Indonesiana
0 Pengikut

Iran Memimpin dari Krisis: Poros Moskow–Teheran dalam Bayangan Perang Asimetris
Kamis, 26 Juni 2025 07:10 WIB
Penutupan Selat Hormuz, Cara Iran Mendefinsikan Ulang Perang di Abad 21
Rabu, 25 Juni 2025 10:16 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler